Friday, September 2, 2022

Juara II KODIE Essay Competition (KOSACO)

 Oleh: Mikha Yohana Pakpahan

URGENSI SARJANA PENDAMPING DESA (SPD) UNTUK MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS

        Dalam beberapa tahun belakangan, kehadiran Sarjana Pendamping Desa sudah diterapkan diberbagai desa. Namun masih terdapat desa yang tidak memiliki pendamping dalam mengaktualisasikan program SDGs Desa itu sendiri. Pendamping Desa adalah Subjek yang difungsikan untuk melakukan Tindakan pemberdayaan masyarakat desa, asistensi, mengarahkan dan mengorganisasikan setiap Desa. Dalam melakukan tugasnya Pendamping desa bekerja sama dengan Pemerintah Desa. Sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang berbeda-beda, kuantitas pendamping desa dapat disesuaikan, yang diharapkan mampu mengaktualisasikan perencanaan dan tata Kelola desa yang mapan dan berkelanjutan. Sarjana Pendamping Desa diharapkan mampu berinteraksi dan berpartisipatif sebagai fasilitator desa untuk mewujudkan partisipasi pemuda unntuk desa, bangsa dan negara. 

        Urgensi SDGs dapat dilihat Setelah adanya rumusan PBB tahun 1970-2000 an baik mengenai lingkungan, sosial, anak, kependudukan, bencana, maupun iklim, dapat diakumulasikan sebagai Sustainable Development Goals yang mencakup 17 point global yaitu: 

- Desa tanpa kemiskinan 

- Desa tanpa kelaparan 

- Desa sehat sejahtera 

- Pendidikan desa berkualitas 

- Keterlibatan perempuan desaa 

- Desa layak air bersih dan sanitasi 

- Desa berenergi bersih dan terbarukan 

- Pertumbuhan ekonomi merata 

- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan 

- Desa tanpa kesenjangan 

- Kawasaan pemukiman desa aman dan nyaman 

- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan 

- Desa tanggap perubahan iklim 

- Desa peduli lingkungan laut 

- Desa peduli lingkungan darat 

- Desa damai berkeadilan 

- Kemitraan untuk pembangunan desa 

        Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015 Tentang pendamping desa. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji urgensi Sarjana Pendamping Desa yang sudah diterapkan di berbagai tempat sebagai kacamata pemerataan diseluruh desa yang belum memliki pendamping desa. Adapun yang dikaji adalah rekrutmen pendamping desa, kompetensi yang dimiliki, tingkat Pendidikan yang dalam hal ini adalah sarjana sebagai parameter Pendidikan yang memiliki kesesuaian untuk menunjang terlaksananya pendampingan yang optimal dan mengendalikan hambatan tugas-tugas desa yang memiliki kendala yang secara keseluruhan tujuan pendampingan desa adalan upaya memberdayakan masyarakat desa. 

        Secara umum pendamping desa ditujukan untuk: 

- Meningkatkan kapasitas, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa 

- Meningkatkan Prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa 

- Meningkatkan sinergi, program pembangunan desa antar sektor dan 

- Mengoptimalkan asset lokal desa secara emansipatoris 

          Pembangunan desa menjadi kunci dan fondasi pembangunan daerah dan nasional, sehingga peran pendamping desa diharapkan dapat mempercepat ketertinggalan dan kesejahteraan masyarakat. pendamping desa peranannya penting dan dibutuhkan selain untuk menejemen administrasi dan keuangan pembangunan desa, juga untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, kemitraan dan kemandirian. Pendamping desa memerlukan koordinasi dan kerjasama untuk membentuk forum komunikasi serta kelompok kerja untuk melakukan kajian terhadap permasalahan, potensi dan prospek dalam pembangunan masyarakat desa. 

        Pembangunan desa, yang difasilitasi oleh pendamping desa dengan bersinergi bersama kepala desa. Pendamping desa dituntut memiliki berbagai kompetensi dasar sesuai dengan peraturan kementerian desa, sehingga menjadi tolak ukur keberhasilan kegiatan pendampingan. Pendamping desa profesional adalah fasilitator yang melakukan pendampingan kepada masyarakat. Kehadirannya adalah tuntutan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Empat tahun program dana desa dan pendampingan desa berjalan, namun belum banyak perubahan. Kondisi ini dipengaruhi oleh problematika yang dialami oleh pendamping desa professional. Seperti halnya dapat dilihat di Kota Padang sidimpuan ditemukan aspek utama problematika pendamping desa profesional. 

        Pertama Aspek Kuantitas: melihat persoalan-persoalan yang muncul disebabkan oleh faktor kuantitas tenaga yang tersedia. Kedua Aspek Kualitas: masih ada pendamping desa profesional berpendidikan sekolah menengah, ketidaksesuaian latar belakang keilmuan dengan bidang kerja pemberdayaan dan pendampingan masyarakat dan minimnya pendidikan dan pelatihan.     

        Berbeda halnya dengan kompetensi pendamping desa di Kabupaten Nagan Raya. menunjukkan masa kerja kepala desa akan mempengaruhi persepsinya terhadap kompetensi pendamping desa, hal ini disebabkan tingginya peluang interaksi antar kepala desa dengan pendamping desa, maka persepsi kepala desa tentang kompetensi pendamping desa semakin positif. Selain itu optimalisasi pendamping desa dalam peningkatan sumber daya manuisa di kecamatan tugumulyo Kabupaten Musi Rawas sudah optimal sesuai dengan ditinjau dari segi indikator pelatihan dan pendidikan dengan di dukung oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa. 

        Pelaksanaan program pendamping desa di Kabupaten Bengkalis pada dasarnya belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dimana keberadaan pendamping desa di Kabupaten Bengkalis masih memberikan dampak yang belum signifikan terhadap peningkatan kemampuan aparatur desa di Kabupaten Bengkalis baik dalam aspek kapasitas dan efektifitas meningkatkan kapasistas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, dan meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor serta mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris Pendamping desa memerlukan koordinasi dan kerjasama untuk membentuk forum komunikasi serta kelompok kerja untuk melakukan kajian terhadap permasalahan, potensi dan prospek dalam pembangunan masyarakat desa. 

1. Pelatihan Berdasarkan observasi dilapangan mengenai pendamping desa ditinjau dari Pelatihan adalah suatu proses dimana para pegawai diberikan infomasi dan pengetahuan tentang kepegawaiaan, oragnisais dan harapanharapan untuk mencapai performance tertentu. 

2. Tingkat Pendidikan Berdasarkan hasil observasi dengan latar belakang pendidikan dan kinerja pegawai sebagi suatu yang mempengaruhi kinerja pegawai atau propesional seseorang apakah seseorang tersebut adalah ahli dibidangnya atau tidak. 

        Pembangunan masyarakat desa membutuhkan peran pendamping desa untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan dan meningkatkan kesejahtraan desa. Pembangunan masyarakat desa dapat dilakukan dengan merancang dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan problematika yang dihadapi, aspirasi dan kebutuhan serta potensi masyarakat dan desa. Pendamping desa dalam pemberdayaan masyarakat bukan hanya melakukan pendampingan pelaksanaan dan hasil pemberdayaan, tetapi berperan secara aktif mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, melalui kegiatan sosialisasi program, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, kemitraan dan menciptakan kemandirian. Pendamping desa masih memiliki kendala yaitu belum maksimalnya peran yang dilakukan sesuai tujuan yang diamanahkan khususnya tentang keterlibatan secara aktif dalam proses pembuatan program pemberdayaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi. Pendamping desa masih bekerja secara parsial, belum dapat bersinergi dan melakukan koordinasi menjadi satu tim kerja yang solid. Pemerintah desa dan kecamatan seharusnya dapat memaksimalkan peran pendamping desa dalam proses pembangunan desa, sehingga peran pendamping desa tidak hanya membantu menejemen administrasi dan keuangan, tetapi terlibat aktif dalam perumusan dan maupun pelaksanaan pemberdayaan. 

            Pemerintah Desa dapat lebih mengoptimalkan keberadaan pendamping desa untuk memajukan dan meningkatkan kapasitas dari aparatur desa serta memanfaatkan keberadaan pendamping desa untuk memetakan asset lokal yang dimiliki desa demi kepentingan desa. Terkhusus untuk desa yang belum memiliki pendamping desa, melihat dari beberapa sampel desa yang sudah memiliki pendamping desa cenderung mengalami kemajuan. Jikapun belum sepenuhnya optimal, namun sudah terlihat kinerja dari pendamping des ajika dibandingkan dengan desa yang tidak memiliki sama sekali. Selain itu desa dapat membangun agar proses diskursus mengenai studi kepemudaan dapat berlanjut sebagai modal pengembangan keilmuan. Hal ini juga merupakan untuk mewujudkan pemudapemudi desa terkhusus yang sudah menempuh dan menyelesaikan bidang keilmuan khusus di bangku perguruan tinggi sangat disarankan untuk mengambil pengabdiannya terhadap desa, bangsa dan negara.


REFERENSI

Farhan, eva. (2019). OPTIMALISASI PENDAMPING DESA KECAMATAN TUGUMULYO                      KABUPATEN MUSI RAWAS. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 4(2), 1-13.                       https://doi.org/10.33701/jipsk.v4i2.747 

Suswanto. Bambang., Endang Dwi Sulistyoningsih.(2018). SARJAN PENDAMPING DESA                    SEBAGAI COMMUNITY DEVELOPMENT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.              Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers. VIII 14-15.                                                                      http://jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/631 

Yulaini, Nina.,Septa Juliana. (2019). EVALUASI PROGRAM PENDAMPING DESA DI                              KABUPATEN BENGKALIS. Jurnal Wedana, V(2),                                                                                  https://journal.uir.ac.id/index.php/wedana/article/view/4180 

Syamsuddin. (2019). Pemuda Sebagai Fasilitator Pendamping Desa. Journal of Millenial Community         1(2), 37-44. http://journal.unimed.ac.id/index.php/jce 

Dianto, Icol. (2018). Problematika Pendamping Desa Profesional dalam Pemberdayaan Masyarakat           Desa di Kota Padang sidimpuan. 18(2), http://repo.iain-padangsidimpuan.ac.id/458/1/B8.pdf 

Alam, Zahrial Syah, dkk.(2020). Persepsi Kepala Desa tentang Kompetensi Pendamping Desa Desa           dalam Memfasilitasi Pembangunan Desa. Jurnal Agriekstensia 19(1),18-27.                                            http://178.128.210.243/index.php/agriekstensia/article/view/436 

Suswanto, Bambang. Dkk. (2018). PERAN PENDAMPING DESA DALAM MODEL                                  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERKELANJUTAN. 40- 60.                                                          http://jos.unsoed.ac.id/index.php/juss/article/view/1528 

Pendamping Desa, Tugas Pokok dan Funsi Pendampingan, https://updesa.com/pendamping-desa/ ,            diakses tanggal : 22 Juni 2022 Membangun Asa Baru Desa, https://updesa.com/pendamping-              desa/, diakses tanggal : 22 Juni 2022

No comments:

Post a Comment